Cara Lapor Nomor Terindikasi Penipuan ke Kominfo
Melalui portal AduanNomor.id, masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap nomor seluler untuk memastikan keamanan sebelum melakukan transaksi.
Beberapa kejahatan yang bisa dilaporkan melalui kanal ini meliputi spam, investasi online fiktif, penipuan/fraud, dan peniruan identitas/impersonation.
Baca Juga: Link Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 Kemenkumham, Kejaksaan, BIN, MA hingga KPK
Apa Itu Situs Blacklist Kominfo ?
Pada halaman ini IndiHome ingin mengedukasi kepada semua Pelanggan bahwasanya merujuk situs Kominfo tidak semua situs bisa dibuka atau dikunjungi.
Konten yang mengandung pornografi, ujaran kebencian, menyinggung SARA serta kriminalisme, terorisme serta perjudian tidak bisa dibuka. Sehingga jika Pelanggan menemui kegagalan membuka suatu situs dimungkinkan termasuk situs-situs yang di blacklist.
Silakan klik dibawah ini untuk mengetahui info situs blokir Kominfo.
Informasi lebih lanjut bisa mengunjungi situs Trust Positif Kominfo. Terima kasih.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup akses terhadap 15 situs judi online. Sebelumnya situs-situs judi online ini bergerak dengan kedok permainan gaple tanpa duit.
Bahkan, situs judi online tersebut sampai terdaftar di Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kominfo beberapa waktu lalu bersanding dengan platform lainnya, seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Gojek, Netflix, Tokopedia, dan lainnya.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan pada Minggu (30/7) menyebutkan pihak internal Kominfo telah memeriksa platform yang semula dituding sebagai situs judi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu saya sudah dapat laporan, ada kan namanya Domino Qiu Qiu itu permainan. Kami sudah cek, jadi itu permainan itu bukan judi, silahkan download," ungkap Semuel akhir pekan lalu.
"Itu kita bisa bermain tanpa menggunakan uang kalau kita piawai menggunakannya. Tapi harus beli koin, kalau nggak salah, kalau memang habis koinnya. Jadi, kami sudah cek. Kemarin yang banyak wartawan tanyakan (situs judi online-red) itu adalah permainan kartu domino, permainan kartu online," tuturnya.
Selain Domino Qiu Qiu, ada lagi temuan situs judi onlien Ludo Dream, Topfun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Higgs Domino Island, Pop Poker, Pop Gaple, dan lain-lain.
Tak sedikit pula netizen yang melaporkan maraknya situs judi online di saat yang bersamaan Kominfo memblokir layanan PayPal, Yahoo, Steam, hingga Epic Games. Berselang dua hari kemudian, sejak pernyataan Semuel, Kominfo berbalik arah dan menyebutkan bahwa Domino Qiu Qiu bagian dari PSE judi online yang mesti diblokir aksesnya.
"Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Selasa (2/8) malam.
Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.
"Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," tutur Johnny.
Daftar 15 PSE game judi online yang diblokir Kominfo:
1. Domino Qiu Qiu2. Topfun3. Pop Domino4. MVP Domino5. Pop Poker6. Let's Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu9. Ludo Dream10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa12. Poker Texas Boyaa13. Poker Pro.id14. Pop Big215. Pop Gaple.
Itulah daftar 15 situs judi online yang diblokir Kominfo.
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menutup 15 situs judi online. Penutupan itu menyusul kekesalan warganet yang mempertanyakan keputusan Kominfo yang sempat menutup situs PayPal dan Steam, tetapi membiarkan ragam situs judi online.
Dikutip dari Tempo, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, mengaku bahwa pihaknya konsisten dalam memutus akses terhadap konten perjudian. Ia mengeklaim bahwa Kominfo telah memblokir lebih dari setengah juta situs judi online sejak 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kominfo menyampaikan bahwa pemblokiran situs-situs tersebut disebabkan adanya pertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 96 Huruf (a).
Selain itu, keberadaan situs judi online juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Daftar Situs Judi Online yang Diblokir
Berikut 15 situs judi online yang diblokir oleh Kominfo:
Sementara itu, menyusul ramainya tagar #BlokirKominfo di media sosial, lima situs yang sempat diblokir oleh Kominfo, kini dibuka untuk sementara. Lima situs tersebut adalah PayPal, Steam, Counter Strike GO, DOTA, dan Yahoo.
Selain itu, Kominfo juga mengaku sedang melakukan komunikasi intens dengan pihak perusahaan di Amerika Serikat tersebut untuk segera mendaftarkan diri sesuai peraturan terkait PSE di Indonesia.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital hari ini Selasa (12/11), menutup tiga akun media sosial yang terbukti mempromosikan konten judi online.
"Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberangus siapapun atau pihak manapun yang mendukung judi online. Dalam bentuk apapun," ujar Direktur Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komdigi Nursodik Gunarjo di Jakarta, Selasa 12 November 2024.
Tiga akun yang ditutup berada di platform Instagram atas nama @betawitipster.id (dengan 24,7 ribu pengikut), @polagacorhariini (11 ribu pengikut) dan @mediahiburankita (20,8 ribu pengikut).
Kementerian Komdigi juga merekomendasikan sejumlah grup yang mempromosikan judi online di berbagai platform pesan instan dan media sosial segera ditutup.
Baca Juga: Mengaku Sedih Gegara Anak Buahnya Terlibat Skandal Judol, Meutya Hafid: Saya Minta Maaf
Kementerian pada 11-12 November telah menurunkan 7.598 konten judi online sehingga total konten judi online yang diputus sejak 20 Oktober-12 November 2024 berjumlah 277.084 konten.
Sebanyak 256.102 konten di antaranya disebar melalui situs dan IP. Kemudian 11.661 menggunakan platform Meta, 5.803 berupa file sharing, 2.329 Google/YouTube, 1.091 akun X, 59 akun Telegram, 38 akun TikTok dan 1 Appstore.
Sejak 2017 hingga 12 November 2024, Kementerian Komdigi telah menangani 5.156.452 konten judi online.
Nursodik menggarisbawahi kolaborasi berbagai pihak untuk mengatasi judi online bersifat penting, seperti pelibatan lembaga sosial, tokoh masyarakat, perusahaan teknologi, lembaga pendidikan, masyarakat dan orang tua.
"Generasi emas Indonesia harus kita lindungi dari bahaya ini. Jangan sampai masa depan mereka dirusak oleh kegiatan yang merusak mental dan menghambat produktivitas," kata Nursodik.
Baca Juga: PDIP Tantang Budi Arie Sebut Nama Sosok T Terkait Kasus Judol: Gak Usah Pakai Inisial!
Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat selalu waspada ketika berinteraksi di dunia digital dan terutama tidak tergoda keuntungan yang ditawarkan judi online.
"Perjudian, terlebih secara daring, adalah aktivitas ilegal yang membawa dampak merusak," kata Nursodik.
Kemkomdigi membuka kanal aduan agar masyarakat bisa melaporkan konten negatif di dunia maya, termasuk judi online. Aduan dapat disampaikan antara lain melalui situs aduankonten.id, chatbot Stop Judi Online pada nomor 0811-1001-5080.
Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan platform AduanNomor.id. Bagaimana cara melaporkan penipuan ke Kominfo?
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto peluncuran AduanNomor.id bertujuan meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat SMS.
"Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk mengadukan nomor HP yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," kata Toni dalam Konferensi Pers Antisipasi Penipuan Online Melalui Aduan Nomor di Press Room Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).
"Pemblokiran berdasarkan aduan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan," Toni menambahkan.
Cara melaporkan nomor HP penipuan sebagai berikut:
Toni menyampaikan, laporan tersebut akan diverifikasi petugas. Penanganan aduan pemblokiran nomor membutuhkan waktu 1x24 jam.
"Begitu laporan terverifikasi, Kominfo sampaikan ke operator, nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1x24 jam," kata Toni.
"Setiap bulan, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kominfo," katanya.
Sejak Agustus hingga pertengahan November, Kominfo menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online melalui website AduanNomor.id.
Kementerian Kominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id.
Jakarta, Ditjen Aptika – Isu pemblokiran situs judi online banyak diangkat media sehari terakhir. Sejauh ini Kementerian Kominfo telah memblokir 534.183 situs internet yang bermuatan judi dalam sejak tahun 2018.
“Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan situs judi online,” ujar Menkominfo, Johnny G. Plate dalam siaran pers seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (02/08/2022).
Terbaru berdasarkan hasil verifikasi Kemkominfo, ada 15 sistem elektronik yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.
Daftar 15 PSE tersebut yaitu Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu, Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.
Kementerian Kominfo Membuka Akses Lima PSE
Sementara itu Kemkominfo telah membuka akses atau menormalisasi lima PSE, yaitu Paypal, Valve Corp, Steam, CS GO, DOTA, dan Yahoo. Saat ini masyarakat sudah dapat mengakses aplikasi dari PSE tersebut.
Menkominfo mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi intens diantaranya dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk mendorong para PSE melakukan pendaftaran.
Akses Paypal telah dibuka sejak Minggu (31/7/2022) pukul 08.00 WIB. Sementara Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA) serta Yahoo telah dinormalisasi sejak Selasa (2/8/2022) pukul 08.30 WIB. (lry)
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia telah membuka kanal pelaporan untuk nomor seluler yang terindikasi sebagai alat penipuan.
Masyarakat yang menerima panggilan atau pesan dari nomor yang mencurigakan dapat melaporkan nomor tersebut melalui situs resmi http://aduannomor.id/.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong menjelaskan, AduanNomor.id adalah portal resmi yang difungsikan untuk menerima keluhan dari masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan dalam tindakan penipuan.
Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi dan Cetak Kartu Pendaftaran CPNS 2023
Usman mengungkapkan, nomor yang terindikasi sebagai nomor penipu akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran, terutama jika nomor tersebut terkait dengan kartu SIM yang diterbitkan oleh operator seluler dalam negeri.
Portal AduanNomor.id telah diuji coba sejak Juni 2023 dan telah berhasil memblokir sekitar 3.250 nomor setelah aduan dari masyarakat.
"Pemblokiran nomor yang diindikasi penipuan hanya untuk nomor SIM Card yang diterbitkan oleh operator seluler dalam negeri," jelas Usman dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Catat, Berikut 5 Tips Cegah Pencurian Data Pribadi Melalui KTP
Proses penanganan aduan melibatkan tahapan verifikasi dan eskalasi tiket, di mana komplain akan diperiksa dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum akhirnya dilakukan pemblokiran oleh operator seluler.
Usman menjelaskan, persyaratan melaporkan nomor seluler terindikasi penipuan ke Kominfo.
Pelapor harus melampirkan bukti pendukung seperti tangkapan layar pesan atau percakapan dari nomor yang mencurigakan.
Laporan juga dapat disertai dengan bukti lain seperti rekaman percakapan atau bukti lainnya yang mendukung aduan.
Baca Juga: Tutorial Mengatasi Token Listrik Gagal Masuk ke Meteran PLN: Ini Solusi dan Cara Lapor jika Gagal
Pentingnya penyampaian identitas yang benar dan lengkap juga ditekankan oleh Usman.
AduanNomor.id berfokus pada layanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.