Apa Pemain Judi Slot Bisa Ditangkap

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -  Pria berinisial AN (41) yang dikenal sebagai hacker ini ditangkap polisi karena menjual shortcut untuk masuk ke situs judi online jenis slot.

Shortcut atau jalan pintas ini berfungsi untuk membobol blokir yang menghalangi pengguna internet masuk ke situs judi online.

Tindakan memblokir situs judi online tersebut dilakukan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tindakan serupa dilakukan terhadap situs-situs porno.

Nyatanya, blokir tersebut dapat dilumpuhkan oleh AN.

Hacker Karawaci, Tangerang, ini kemudian mengemas shortcut pembobol situs judi online dan menjualnya di marketplace ternama.

AN ditangkap aparat Polres Cianjur, Jawa Barat.

Baca juga: Guru Curi Aset Rp 237 Juta Demi Judi Slot, Punya Kunci Lab, Sekolah Harus Pinjam Laptop Sana-sini

"’Dengan software judi online yang dijual tersangka, pengguna (masyarakat) bisa mengakses situs judi online tanpa VPN atau bisa menembus blokir dari Kementerian Kominfo,’’ kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat (19/4/2024).

AN juga diduga meretas situs atau website instansi pemerintah maupun swasta.

Aszhari menyatakan pengungkapan kasus ini sebagai tindak lanjut dari intruksi Presiden Jokowi agar aparat penegak hukum memberantas judi online.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Patroli Cyber Satreskrim Polres Cianjur pada 17 April 2024.

Saat melakukan patroli di dunia maya, aparat Polres Cianjur menemukan adanya dugaan perbuatan tindak pidana penjualan shortcut situs judi online sekaligus melakukan peretasan terhadap situs pemerintahan dan situs judi online.

Polisi kemudian berhasil melacak AN yang berada di Karawaci Baru, Kota Tangerang.

AN ditangkap pada Rabu (17/4/2024) malam.

Aszhari menyatakan, dalam pemeriksaan, AN mengaku menjual software shortcut judi online seharga Rp100.000.

"Pelaku juga meretas situs milik pemerintah dan swasta dengan mendapatkan upah Rp 20 juta dari seseorang yang identitasnya masih diselidiki,’’ ujar dia.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, SIK, mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka di antaranya dua ponsel, laptop, dan chat percakapan aplikasi judi online.

AN dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 46 Ayat 3 Jo Pasal 30 Ayat 3 UU No 1 tahun 2024 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Hacker Tangerang Ditangkap Polisi, Jual Aplikasi untuk Mengakses Judi Online yang Diblokir Kominfo

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

- Jajaran Polres Bogor menangkap tujuh pemain judi togel. Mereka dinilai meresahkan warga dan diringkus di beberapa tempat.

Tujuh tersangka, Jaen (48), Patar Simanullang (47), 1drus (53), Eman (29). Mindo Simatupang (38), Iyan (61), Boyke Tanjung (47) biasa menggelar judi togel di Jalan Ciburial I, RT 3/4, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita pecahan uang tunai Rp300 ribu, tiga lembar kupon, tiga rekapan judi, dua buah buku tafsir mimpi dan 10 kertas angka sebagai barang bukti.

Salah satu tersangka, Idrus mengaku melakukan transaksi melalui telepon genggam.

“Saya sudah berkecimbung diperjudian selama 11 tahun. Keuntungan seminggu ya kalau bagus bisa mencapai Rp300 ribu, hasilnya untuk keperluan sehari - hari sisanya lalu digunakan buat foya- foya,” katanya kepada

, Selasa (12/11/2013).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Bogor AKP Chandara Sasongko mengatakan, kasus ini sudah yang kesekian kalinya.

“Kita terus lakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan guna menciduk bandar-bandar yang disinyalir masih tersebar luas, tiga orang dari tujuh pelaku merupakan jaringan,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, pihak kepolisian akan terus memberantas tindak perjudian ini hingga ke akar-akarnya. Tersangka dijerat Pasal 203 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.